TENGGARONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui dua buah perangkatnya yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnakerprov) dan Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAPPA) Jumat (3/4) lalu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunjungan kerja sehari rombongan dari Bandung Jabar yang dipimpin Kepala Disnakerprov Jabar M Jamaluddin di Kukar ini diawali pertemuan dengan Pemkab Kukar diwakili Asisten Pemkab Bidang Kesra dan Humas Drs Ruznie Oms SH MH MM diruang eksekutif kantor Bupati Tenggarong. Usai pertemuan rombongan Pemprov Jabar yang berjumlah 11 orang ini melanjutkan peninjauan lapangan yaitu ke Desa Bukitraya Kecamatan Tenggarong Seberang dan lokalisasi KM 10 di Kecamatan Loajanan.
Kunjungan di dua kecamatan ini untuk melihat langsung apakah ditemuan pekerja anak. Di Desa Bukitraya yang merupakan basis pertanian rombongan diterima Kades dan Camat Tenggarong Seberang Teguh Yulianto, sedang di KM 10 tidak ditemukan pekerja seks komersial yang berusia dibawah 17 tahun. Menurut Kadisnakerprov Jabar M Jamaluddin kunjungan kerja ini selain melakukan studi banding tentang pekerja anak juga ingin mendalami implementasi program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) di Kukar. Diakui bahwa program ZBPA di Kukar lebih fokus dibanding yang dilakukan di daerahnya. “Oleh sebab itu kami datang untuk mencari masukan yang lebih komprehensif tentang program ini,” ujarnya. Dikatakannya Pemkab Jabar masih belum maksimal dalam upaya mengurangi pekerja anak, hal ini terlihat dari jumlah pekerja anak yang terus meningkat di setiap Kabupaten dan Kota di wilayah Jabar. Bukan hanya dihadapkan pada pekerja anak semata akan tetapi kasus trafficking atau penjualan anak serta pekerja seks di bawah usia 17 tahun juga menjadi krusial di Jabar. Diharapkan melalui kunjungan ini Pemkab Kukar bisa melakukan sharing terutama dalam meminimalisasi penghapusan pekerjaan terburuk bagi anak. Sementara Asisten IV Ruznie Oms mengatakan program ZBPA di Kukar yang dicanangkan sejak 2002 kini telah menuai hasilnya. Yaitu sejak 2008 sulit ditemukan anak yang dipekerjakan. Kalaupun ada itu hanya temporal dimana anak bekerja sekedar membantu orangtua sebagai wujud kepatuhan semata. “Keberhasilan ini dilakukan dengan cara antara lain mencangkan wajib belajar 9 tahun, memberikan stimulus ekonomi keluarga dan terpenting adalah sanksi yang cukup berat bagi pelanggar program ini,” ujarnya. Ditambahkan bahwa program ZBPA Kukar ini akan berakhir 2012 mendatang. Pada tahun itu ZBPA merupakan puncak dari target yang ingin dicapai. “Yakni semua anak di Kukar memperoleh pendidikan dasar 12 tahun,” demikian ujarnya.
Sumber Berita Dari : www.humas.kutaikartanegarakab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar