Minggu, 13 September 2009

    Kedokteran Unmul Paling Murah

    SAMARINDA, TRIBUN-Komisi X DPR-RI mengakui biaya belajar di Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul) paling murah se-Indonesia. Padahal, sistem pembelajarannya tetap menggunakan sistem yang mahal seperti di fakultas kedokteran di kampus lainnya.

    Hal ini terungkap saat Komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan ini berkunjung dan berkonsultasi masalah pelayanan kesehatan dengan Pemprov Kaltim di RSUD AW Syahranie, Samarinda, Jumat (14/3).

    "Di Kaltim kami akui biayanya murah, namun tetap berpegang kepada sistem pembelajaran yang mahal," kata Munawar Saleh, Ketua Rombongan Komisi X DPR-RI. Munawar berkunjung ke Kaltim ditemani dua anggota Komisi X DPR-RI lainnya, mereka adalah Nurul Qomar dan Qomaruddin dan disambut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Syaiful Teteng, Rektor Unmul Prof Dr Ariffien Bratawinata MAgr, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Kaltim.

    Selain itu, Komisi X DPR-RI, lanjut Munawar, juga mengungkapkan kekagumannya pada Pemprov Kaltim, yang tetap memberikan subsidi kepada Fakultas Kedokteran di Unmul sehingga pemberdayaan pendidikan di bidang kedokteran itu berjalan secara maksimal. Pada kesempatan itu, Munawar juga menerangkan bahwa, DPR-RI berniat menertibkan penyelenggaraan dunia pendidikan kedokteran di perguruan tinggi.

    "Salah satu permasalahan yang muncul saat ini menyangkut dosen yang lebih memilih untuk menyelanggarakan praktik untuk menambah penghasilannya. Belum lagi status kepemilikan fasilitas penunjangnya masih diperebutkan antara Dinas Kesehatan di daerah dengan Departemen Kesehatan, ini yang sedang kami tertibkan," terangnya.

    Sementara itu, Rektor Unmul mengungkapkan kedokteran di universitas yang dipimpinnya baru berupa Program Studi (prodi). Dosen yang digunakan pun masih memanfaatkan dokter dari dari RSUD AW Sjachranie. "Mereka mengajar dibayar per jam, kalau dibandingkan dengan hasil praktik tentu jauh lebih besar praktik kedokterannya," katanya.


    Sumber Article Dari : www.skyscrapercity.com

    Tari GONG, traditional dance from Pampang


    tari gongGadis-gadis suku Dayak Kenyah dikenal dengan kecantikannya. Mereka sebagian besar amat pandai menari, yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari. Tari Gong menceritakan kemolekan seorang gadis yang menari dengan gemulai diatas sebuah gong, dimana gadis tersebut akan diperebutkan oleh 2 orang Pemuda Dayak yang gagah perkasa.

    Kedua pemuda tersebut akan bertarung secara ksatria, sampai dengan salah satu diantaranya kalah. Dan akhirnya sang pemenang akan kembali bersama si gadis .

    Saksikan tarian ini setiap hari minggu jam 14.00-15.00 wita. Di taman Wisata Budaya Pampang, Samarinda, kalimantan Timur.


    Sumber article dari : http://pampangsuniaso.wordpress.com

    DESA BUDAYA PAMPANG KALIMANTAN TIMUR


    Kawasan ini adalah Suku dayak dan Taman Budaya yang memperlihatkan kebudayaan dan kesenian Suku Dayak Asli seperti atraksi keseniaan, kerajinan dan lain-lain. Desa Pampang berdiri sekitar tahun 1973, dari perpindahan penduduk Desa Long Liis, Apokayan, Kabupaten Bulungan yaitu Jawi Ngau, Petingai, Taman Bulan, Taman Juli, Taman Ana, Palejo, Bit Imang.

    Masing-masing membawa lima orang anggota, sehingga keseluruhan berjumlah 35 orang dari daerah asalnya mereka berjalan kaki menyusuri daerah Mahakam, kemudian singgah pada suatu daerah untuk bertani dan berpindah lagi hingga mencapai Desa pampang yang selanjutnya mereka anggap cocok untuk tempat bertani.

    Setiap hari minggu dikawasan ini diadakan pertunjukan atau atraksi kesenian yaitu :
    • Kancet Lasan
    • Kancet Punan Lettu
    • Kancet Nyelama Sakai
    • Dance Hudog
    • Dance Manyam Tali
    • Dance Pamung Tawai
    • Dance Burung Enggang
    • Dance Leleng
    Sumber Article Berasal DAri : http://kalimantanforchrist.blogspot.com

    Kaltim Tuan Rumah Temu Budaya 2011

    Pihak Provinsi Kaltim yang menjadi tuan rumah Temu Budaya Nasional pada 2011 mengaku sampai kini belum melakukan persiapan khusus mengenai event nasional tersebut, namun ternyata sudah banyak menerima tamu-tamu dari berbagai daerah terkait rencana kegiatan itu.

    Samarinda, 14/4 (Entertainment Roll) - Pihak Provinsi Kaltim yang menjadi tuan rumah Temu Budaya Nasional pada 2011 mengaku sampai kini belum melakukan persiapan khusus mengenai event nasional tersebut, namun ternyata sudah banyak menerima tamu-tamu dari berbagai daerah terkait rencana kegiatan itu.

    "Kami belum melakukan persiapan khusus selaku tuan rumah pada event nasional itu mengingat waktu pelaksaannya masih dua tahun lagi, namun ternyata sudah banyak tamu-tamu yang datang terkait rencana kegiatan nasional ini," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Kaltim, Sutoro T, di Samarinda, Selasa.

    Ia menjelaskan kedatangan sejumlah tamu dari berbagai daerah di Indonesia terkait agenda tersebut dengan beragam alasan, ada yang bertujuan melihat kondisi daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah, menanyakan kesenian yang menonjol di Kaltim, atau delegasi dari beberapa provinsi yang hanya ingin melihat perbandingan budaya antardaerah.

    "Bagi kami sebagai tuan rumah, kunjungan tamu-tamu dari berbagai daerah ini sangat bernilai dan kami sangat menghargainya, mengingat hal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap event ini, mengingat waktu pelaksaan masih lama, yakni sekitar dua tahun lagi," papar dia.

    Ia memaparkan bahwa agenda pada event tersebut antara lain rapat koordinasi para kepala taman budaya se- Indonesia, pameran budaya khas daerah, dan menyiapkan galeri untuk seni rupa yang meliputi patung, seni lukis dan seni pahat.

    "Untuk galeri, kami sudah memilikinya, yakni ruang yang berada di sebelah kanan Gedung Utama Taman Budaya. Sekarang ruang itu sudah mulai kami rapikan. Dulu, ruang itu digunakan sebagai latihan tari dan musik. Saat ini untuk tempat latihan kami pindahkan ke gedung utama dan tempat lain yang cocok," katanya menerangkan.

    Pihak tuan rumah pada acara itu, nantinya akan menyuguhkan berbagai atraksi seni daerah khas Kaltim, baik teater, musik tradisional tingkilan, serta beragam tarian dari berbagai sub-etnis Dayak serta dari Suku Melayu di Kaltim.

    "Berbagai kesenian yang nantinya tampil tidak melulu peragaan kesenian tradisional, namun bisa seni hasil kolaborasi atau seni khas budaya setempat. Hasil kolaborasi itu, antara lain seni kreasi, tradisi kreasi atau kesenian hasil budaya daerah murni," katanya.

    Hanya yang paling penting dijaga, katanya, adalah tempo peragaan kesenian yang seharusnya dibuat lebih padat karena melihat jumlah peserta begitu banyak sehingga terikat dengan waktu pertunjukan yang singkat.

    "Konsekuensinya apabila waktu tidak kita batasi pada setiap atraksi, maka beberapa mata acara akan mengalami penundaan, atau beberapa aktraksi terpaksa tidak ditampilkan, persoalan itu nantinya kita khawatirkan menimbulkan masalah karena ada daerah yang melakukan protes akibat mereka tidak bisa tampil," imbuh dia.

    "Bagi tuan rumah Kaltim, event ini membawa arti strategis bagi pengembangan budaya daerah, paling tidak memacu bagi seniman di daerah untuk meningkatkan kemampuannya, setelah melihat berbagai atraksi seniman dari seluruh wilayah Indonesia," katanya.

    Ia menuturkan bahwa Kaltim yang tercatat sebagai provinsi terluas nasional itu, memiliki kesenian dan kebudayaan yang beragam, namun secara garis besar terbagi tiga, yakni kesenian pedalaman (Dayak), kesenian pesisir (masyarakat pantai/Melayu) serta kesenian yang hidup di keraton.

    Kesenian yang hidup di keraton juga beragam karena di Kaltim dulunya hidup empat kesultanan besar, yakni Kesultanan Kutai, Kesultanan Berau, Kesultanan Bulungan dan Kesultanan Paser.

    Sedangkan pada masyarakat pedalaman, yakni Suku Dayak sendiri terbagi atas belasan sub-etnis (anak suku) yang memiliki keberagaman budaya.

    "Status sebagai tuan rumah juga sangat menguntungkan karena kebudayaan Kaltim akan kian dikenal, mengingat seluruh seniman di tanah air akan ambil bagian pada event ini," ujar dia.

    Taman Budaya sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kaltim namun sejak 29 Februari 2009, berubah menjadi UPTD yang menjadi bagian dari Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim.

    "Dengan status baru ini, maka pengelolaan Taman Budaya agak lebih luas karena bukan sekedar untuk melestarikan budaya lokal namun juga untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, apalagi Kaltim sudah mencanangkan program Tahun Wisata Kaltim 2010," katanya.

    Sumber Article Berasal Dari :www.entertainment.id.finroll.com

    Jumat, 11 September 2009

    Alam Indonesia


    Rindu Keteduhan Hutan Kami

    Seiring dengan adanya perkembangan jaman yang jauh berjalan dengan cepat, tentunya memberikan dampak berupa nilai plus bagi kesejahteraan hidup manusia. Namun di kala manusia dapat menikmati perkembangan teknologi yang pesat dan semakin memudahkan manusia dalam beraktivitas, ada satu sisi makhluk hidup yang dilupakan. Yah, para tumbuh-tumbuhan yang semakin punah. Dunia yang sekarang dipenuhi oleh segala pencemaran, tanpa memperdulikan sisi lain dari kehidupannya. Para habitat hijau inilah yang kemudian mendapatkan ancaman dari kelestarian kenyamanan hidup manusia. Semakin lama, manusia tampaknya telah dibutakan dan tertutup hati nuraninya akan kelestarian hutan hijau, sehingga mereka mampu menjarah para makhluk hijau yang selalu memberikan dampak positif di dalam kehidupan manusia. Hutan merupakan aset yang sangat berharga bagi dunia, namun kesadaran itu agaknya kurang diperhatikan lagi. Dimana-mana terjadinya kerusakan hutan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri. Seakan mereka tidak sadar bahwa hutan hijau masih sangat dibutuhkan manusia di masa yang akan datang. Pengerusakan hutan oleh beberapa kalangan seperti illegal loging atau penebangan liar / penjarahan / pemanfaatan hasil hutan secara tidak berijin yang sekarang marak dilakukan untuk memberikan keuntungan personal bagi mereka yang egoistis, demi menjaga kesejahteraan hidupnya sendiri.Selain itu, terjadinya kebakaran hutan yang telah memusnahkan sebagian besar hutan juga telah menjadi salah satu penyebab kegundulan hutan yang hijau. Dilihat dari segi dampak dari kebakaran hutan, bukan hanya menyebabkan kegundulan hutan, namun juga kerugian pada manusia. Karena kebakaran hutan yang berada dalam porsi besar akan menyebabkan pencemaran udara yang berupa asap yang memang susah untuk dihilangkan.

    Selain tersebut diatas, pengundulan hutan juga dapat diakibatkan oleh pembukaan areal hutan yang dimanfaatkan untuk areal pemukiman atau lahan pertanian.

    Rata-rata hutan yang gundul tersebut dapat berdampak pada terjadinya bencana alam yang diakibatkan secara tidak langsung oleh manusia. Misalnya adalah terjadinya banjir akibat hujan yang turun dan tidak terserap oleh tanaman. Ataupun longsor dengan tidak adanya tanaman atau pohon hijau sebagai pagar penghalangnya. Tentunya kasus ini tidak perlu diragukan keabsahannya, karena telah beberapa kali terjadi. Selain itu, kasus Tsunami yang telah banyak menelan korban. Memang dalam kasus Tsunami tidak keseluruhan penyebabnya adalah hutan yang gundul, namun secara logika, bila saja kita lebih memperhatikan kelestarian hutan, maka tentunya dalam kasus Tsunami tersebut tidak akan menelan korban jiwa yang cukup banyak.Seandainya masyarakat dunia yang lebih khusus masyarakat Indonesia lebih peduli lagi dengan kelestarian hutan dan memprediksi daerah bencana, maka dapat dilakukan penanaman hutan mangrove disepanjang pantai Aceh atau daerah yang berkesempatan untuk mendapat musibah Tsunami. Karena dengan adanya hutan dikawasan yang "bahaya" Tsunami tersebut maka seenggaknya apabila terjadi musibah Tsunami, tidak akan menelan korban jiwa sedasyat yang terjadi di Aceh. Karena menurut pandangan saya, itu akan dapat menangkal setidaknya beberapa persen air bah Tsunami, karena seperti yang kita tahu guna tanaman adalah dalam penyerapan air untuk keadaan seperti tersebut diatas.Dan selain itu, pada umumnya tanaman berguna bagi manusia dalam menghasilkan Oksigen dan menghirup Carbon Dioksida, yang merupakan keterbalikan dari manusia yang mengeluarkan Carbon dioksida dan menghirup Oksigen. Disini dapat dilihat bahwa manusia dan tumbuhan memiliki satu keterikatan hubungan timbal balik yang tidak dapat dilepaskan begitu saja. Selain itu, tanaman juga menjadi sumber konsumsi dan obat-obatan bagi manusia. Hal tersebut sudah sangat jelas kita ketahui. Mengacu pada manfaat, fungsi, dan guna yang telah dipaparkan diatas akan ketergantungan manusia dalam segi keselamatan maupun kelanjutan hidup manusia, maka sedapat mungkin kita menguak betapa egoisnya manusia yang memanfaatkan tumbuhan sebagai sumber kesejahteraan personal dengan segala pelanggaran yang telah mereka lakukan tanpa pernah memikirkan akan keselamatan bagi kelestarian tumbuhan maupun kehidupan manusia di masa yang akan datang.Setelah semakin maraknya kerusakan hutan yang terjadi, maka barulah sebagian pihak dari manusia menyadari untuk melestarikan hutan tersebut. namun itu tidak berarti bahwa manusia secara umumnya menyadari akan hal tersebut. Banyak pula organisasi yang telah dibentuk untuk kelestarian hutan.

    Tidak jauh-jauh di negara tetangga ataupun seberang. Di Indonesia sendiri telah banyak dibentuknya organisasi-organisasi peduli hutan. Salah satunya adalah Yayasan Peduli Hutan Lestari (YPHL).

    Bukan juga kepedulian tersebut hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di seluruh dunia. Hal ini terbukti dengan adanya perundingan yang diadakan secara International beberapa tahun yang lalu. Dan tentunya menghasilkan sesuatu yang disebut Ecolabeling yaitu label yang diberikan kepada kayu yang dimanfaatkan untuk menghasilkan suatu produk tertentu yang berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Tanpa menunggu lama, maka dibentuklah organisasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI). Namun, pihak swasta kehutanan tidak ingin ketinggalan, sehingga membentuk Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI).UNESCO tentunya tidak hanya berpangku tangan atas semua kasus penggundulan hutan. Maka UNESCO mencanangkan cagar alam dunia "Taman Yasuni" yang terletak di Amazona, berbatasan dengan Peru. Pembentukan organisasi ini membuktikan kepedulian bangsa Indonesia akan kelestarian hutan. Namun, meskipun telah muncul pihak-pihak yang memperdulikan kelestarian hutan, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjarah hutan dengan penebangan liar.Dengan banyaknya pembentukkan organisasi peduli lingkungan, tidak memungkinkan menekan angka kriminalitas terhadap hutan, karena sampai saat ini pun banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pengerusakan hutan. Hanya sebagian kecil pihak-pihak yang menyadari hutan sebagai asset yang berharga di masa yang akan datang, dan masih banyak pihak-pihak yang tidak mau menyadari dan tidak mau tahu akan hal tersebut. Dan oleh karena itu, pemerintah dan organisasi pendukung lingkungan tersebut tampaknya memang harus bekerja lebih ekstra untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya hutan.

    Dapat kita lihat upaya yang telah dilakukan pemerintah nasional maupun internasional seperti ecolabeling ataupun pembentukan cagar alam dunia "Taman Yasuni" serta peraturan dan hukuman atas pelanggarannya. Tentunya semua itu untuk optimalisasi penekanan angka kerusakan hutan.

    Namun, tidak semua upaya dapat berjalan dengan mulus. Dan menurut saya, ada beberapa solusi yang dapat ditawarkan kepada pemerintah yaitu menjadikan hutan sebagai sarana rekreasi. Yang bisa dilakukan adalah misalnya dengan penjelajahan hutan bagi para penggemarnya dengan menempatkan orang-orang yang dapat dipercaya sebagai pengelolanya. Dan seandainya dengan hal itu dapat berhasil, maka pengunjung hutan tidak akan sedikit, sehingga akan menyulitkan para oknum pegerusakan hutan dalam bertindak. Dengan hal itu, tentunya akan mengurangi tingkat pengerusakan hutan.Tempat rekreasi hutan tersebut dapat dibangun yang lebih ramah lingkungan namun bisa memberikan kenyamanan bagi pengunjungnya, sehingga selain menambah devisa negara, pemerintah juga memberikan kontribusi bagi keselamatan hutan. Pencanangan pengeluaran lisensi dalam memanfaatkan kayu di hutan juga dapat menjadi solusi alternatif dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha kayu. Sehingga dapat meminimalkan illegal loging, tentunya dengan pengeluaran ijin yang tidak susah namun dengan syarat penanaman kembali pohon-pohon yang ditebang, dan pemerintah dapat melakukan pengawasan atas aktivitas tersebut.Selain itu, pemerintah dapat menerapkan hutan buatan untuk area-area yang sekiranya dapat berpotensi sebagai hutan buatan. Dan membuat kebijakan atas pelanggaran peraturan akan pengerusakan hutan yang lebih tegas dan ketat, sehingga para pengerusak hutan dapat berpikir kembali bila ingin menjalankan aksinya. Lepas dari itu, pemerintah dapat mencanangkan suatu program pendukung yang dapat berupa pemberian Award pada daerah-daerah di seluruh Indonesia dengan persyaratan hutan lindung yang masih hijau dan terlestarikan, agar semua pihak dapat termotivasi dalam meningkatkan kesadaran terhadap kepedulian terhadap hutan hijau yang indah. Karena banyak dari masyarakat kita yang memang lebih menyukai apa yang disebutkan sebagai "Hadiah" atas kerja keras atau kontribusi yang mereka berikan.Masih banyak sekali solusi yang dapat diterapkan pemerintah untuk melestarikan hutan, namun tentunya hal tersebut tidak akan menghilangkan kriminalitas terhadap hutan. Semua kembali lagi pada diri kita sendiri akan hutan dan kelestariannya. Karena hutan juga memiliki hak asasi kehutanan untuk dilindungi dari kepunahan. Dan tetap dilestarikan kehijauannya di dunia. Mari membuang keegoisan dan bersama-sama menjaga hutan kita yang tercinta. Serta menjaga keteduhan dan kehijauan yang sangat bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Karena kita hidup juga bersama hutan hijau yang indah.

    Sumber Article Dari : www.kabarindonesia.com

    Perijinan Lembaga Kursus

    Perijinan Lembaga Kursus

    IJIN KURSUS
    Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

    Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

    Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
    • Dasar Hukum
      - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
      - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
      - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
      - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
      - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
      - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

    • Penerbitan Izin Kursus
      Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya

    • Izin kursus bertujuan untuk:
      - Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
      - Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
      - Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
      - Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
      - Melindungi konsumen

    • Masa Berlaku
      Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

      Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

    • Persyaratan dan Izin
      a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
      - Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
      - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
      - Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
      - Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
      - Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
      - Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
      - Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

      b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
      - Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
      - Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
      - Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

      c. Ketentuan khusus:
      Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

    • Prosedur pengurusan izin
      - Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
      - Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

    • Pengawasan dan Sanksi

      Pengawasan
      a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
      b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

      Bentuk Pelanggaran
      Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
      a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
      b. Pemalsuan dokumen
      c. Penyalahgunaan izin

      Sanksi
      a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
      b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus
    Sumber Article Dari : www.elrahma-samarinda.com

    Suasana Tambag Batubara Di Pinggir Jalan Tenggarong Samarinda





    Share it

     

    BLOGNYA ORANG KUTAI Copyright © 2009 Community is Designed by Bie