Kamis, 05 Februari 2009

PEMERINTAHAN

Literatur sejarah menyatakan bahwa pada tanggal 17 Juli 1863 Kerajaan Kutai Kertanegara mulai menjadi daerah Swapraja sebagai bagian dari Kerajaan Hindia Belanda, akibat ditanda tanganinya Lange Contract oleh Sultan Kutai pada waktu itu karena kalah perang.
Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 daerah Swapraja Kutai Kertanegara mendapat pengaturan tersendiri dan mempunyai kedudukan istimewa. Sultan selaku kepala Swapraja dinobatkan sebagai Koo, yang berarti mempunyai kedudukan jelas sebagai anggota keluarga dari Raja Jepang.

Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan putusnya hubungan dengan kerajaan Belanda dan kemudian menunjukkan kesetiaan pada kerajaan Jepang.
Akan tetapi pada tahun 1945 Kalimantan Timur berhasil diduduki kembali oleh Belanda termasuk daerah Swapraja Kutai Kertanegara dan pada tahun 1947 Kalimantan Timur dibentuk menjadi Federasi dengan status Satuan Kertanegaraan yang berdiri sendiri dan terdiri atas daerah-daerah Kesultanan Kutai, Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Pasir dengan sebutan Swapraja.
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 1949 masuk dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pada tanggal 10 April 1950 Federasi Kalimantan Timur masuk dalam Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta).
Monografi Kabupaten Kutai Kartanegara 2004 3
Kemudian pada tanggal 7 Januari 1953 berdasarkan Undang-Undang Darurat nomor 3 tahun 1953 maka daerah Swapraja Kutai Kertanegara diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai yang merupakan daerah otonom atau daerah istimewa tingkat Kabupaten. Akan tetapi pada tahun 1959 status daerah istimewa tersebut dihapus melalui Undang-Undang nomor 27 tahun 1959 dan dibagi menjadi Daerah Swatantra yang meliputi :
1. Kotapraja Balikpapan dengan Ibukota Balikpapan
2. Kotapraja Samarinda dengan Ibukota Samarinda
3. Daerah Tingkat II Kutai dengan Ibukota Tenggarong
Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1995, pada tahun 1995/1996 Kabupaten Dati II Kutai menjadi salah satu Daerah percontohan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dimekarkan menjadi 3 daerah kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Untuk melestarikan warisan kebanggaan sejarah kerajaan Kutai tersebut, maka Kabupaten Kutai yang ada pada saat ini lebih dikenal dengan sebutan kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas wilayah 27.263,1 km2 yang terbagi menjadi 18 kecamatan dan 194 desa/kelurahan.
Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka telah terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap sistem Pemerintahan di Daerah. Perubahan tersebut antara lain dengan adanya pergeseran kewenangan yang sangat luas dari pemerintah Pusat yang sentralistik kepada Pemerintah Daerah (desentralisasi) yang lebih bersifat otonom sehingga pemberlakuan kedua Undang-undang tersebut sering disebut era Otonomi Daerah.
Dalam menjalankan Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) tidak lagi bertanggung jawab kepada Gubernur tetapi bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya Bupati dibantu oleh seorang wakil Bupati yang juga dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Monografi Kabupaten Kutai Kartanegara 2004 4
Sebagai referensi berikut disajikan risalah pejabat Kepala Daerah (Bupati) Kutai sejak menjadi daerah otonom (Daerah Tingkat II) dari tahun 1960 sampai sekarang.

0 komentar: